Pemerintah Inginkan Parliamentary Treshold Meningkat

By Admin

nusakini.com--Saat ini pemerintah bersama dengan DPR tengah bmenyelesaikan pembahasan RUU Pemilu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan ada beberapa isu krusial yang memang menjadi pembahasan. Terkait isu parliamentary treshold dia mengatakan sikap pemerintah jelas, yakni harus ada peningkatan. 

"Bagi pemerintah yang penting ada peningkatan dari 3,5 persen," ungkap Tjahjo di Jakarta, Senin, (24/4). 

Dalam pembahasan RUU pemilu, Tjahjo mengatakan berbagai aspirasi baik dari masyarakat, partai politik, KPU, Bawaslu, dan elemen-elemen demokrasi akan diserap. 

Dia menekankan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap usulan-usulan yang diajukan. Menyangkut isu krusial yang belum disepakati, wajar saja jika itu alot. Karena memang materinya terkait strategi kepentingan, serta prinsip partai politik sesuai AD/ART dan kebijakan politik masing - masing. Pemerintah memahami hal ini. Apalagi pemilu legislatif dan pemilihan presiden, adalah rejim partai. 

Adapun target penyelesaian yakni pada Mei 2017. Terkait dengan poin-poin yang tidak bisa dibahas di Pansus akan dibawa ke tingkat Paripurna. 

"Target bersama, semoga pada masa sidang Mei 2017 DPR dan pemerintah mampu menyelesaikan tahap-tahap akhir. Bagi poin-poin yang tidak bisa dimusyawarahkan dalam Pansus RUU, wajar saja kalau tak bisa dirumuskan dan diambil keputusannya dalam paripurna," tutur Tjahjo. 

Tjahjo pun mengatakan tidak ada kemoloran dalam waktu pembahasan RUU pemilu. Pada awalnya memang sudah diagendakan antara April-Mei. 

"Saya kira tak molor. Semangatnya akan dibahas lebih komprehensif. Awal sudah diagendakan antara April -Mei diharapkan selesai. Pemerintah juga mengapresiasi pada pimpinan Pansus DPR untuk terus berkoordinasi terkait perkembangan pembahasan RUU dengan KPU dan Bawaslu. Sehingga KPU dan Bawaslu dalam menyiapkan peraturan- peraturan pelaksanaannya sudah ada gambaran perkembangan," ujar Tjahjo. 

Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo. Menurutnya, tak mungkin RUU Pemilu atau RUU Penyelenggaraan Pemilu bisa diselesaikan pada bulan April ini.

Kemungkinan besar RUU selesai pada masa sidang Mei ini. Dan, pemerintah serta DPR pun sepakat, beleid pemilihan bisa kelar Mei ini. Terkait isu krusial yang belum disepakati, kemungkinan besar itu akan diketok palu pada sidang paripurna.  "RUU selesainya bulan Mei, " kata Soedarmo.  

Mendagri kembali memberikan penjelasan bahwa prinsipnya RUU pemilu harus memperkuat sistem presidensial dan demokratis. Dan hal ini pun sudah menjadi komitmen antara pemerintah dan DPR.(p/ab)